
Journal of Environmental Management.īruno, T., Gelderman, C. Exploring the Critical Determinants of Environmentally Oriented Public Procurement Using the DEMATEL Method. Jakarta.īakir, S., Khan, S., Ahsan, K., & Rahman, S. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara. Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hardjowiyono, Budihardjo & Hayie Muhammad. Ginny Pearson Barnes, “Successful Negotiating”, Advantage Quest Publications. The principle of balance has not been well implemented in Badung regency.īudiono, Herlien, 2006, “Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia”, Citra Aditya Bhakti, Bandung. But if you look at the content of the contract there is an unbalanced position. How is the principle of balance implemented in contracts signed by both parties in the field of procurement of goods / services for the purposes of the Government in Badung regency? From result of research known that in the contract of procurement of goods / services for government purposes in Badung regency, at the beginning of the contract (pre contract) it is seen that the bargaining position of the parties is balanced. In making a contract, the parties should have a balanced position, because if it does not have a balanced position, then it is possible that one party will dominate the other. The contract contains an agreement between the user of the goods / services as the First Party and the provider of goods / services as the Second Party. Procurement of goods / services is done by going through the stages of the procurement process, which ultimately providers of goods / services selected will sign a contract with the user goods / services. Procurement of goods / services basically involves two parties, namely the user of goods / services (government) and the provider of goods / services (entrepreneurs), with different interests that are difficult to meet if there is no mutual understanding and willingness to reach an agreement. 16 of 2018 on Procurement of Government Goods / Services. To anticipate this by issuing Presidential Regulation (Perpres) No. Procurement of goods / services for the needs of the Government that absorb funds APBN / APBD almost 60% will create employment seized by entrepreneurs both domestic entrepreneurs and foreign businessmen because the nation of Indonesia has entered the era of globalization and trade leberalisme. Asas keseimbangan belum diimplementasikan secara baik di Kabupaten Badung. Tetapi jika dicermati pada isi kontrak terlihat ada ketidakseimbangan kedudukan. Bagaimana prinsip keseimbangan diimplementasikan dalam kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak dibidang pengadaan barang/jasa bagi keperluan Pemerintah di Kabupaten Badung ? Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada kontrak pengadaan barang / jasa bagi keperluan pemerintah di Kabupaten Badung, pada awal kontrak (pra kontrak) memang terlihat bahwa posisi tawar para pihak adalah seimbang. Dalam pembuatan suatu kontrak, para pihak seharusnya memiliki kedudukan yang seimbang, karena apabila tidak memiliki kedudukan yang seimbang, maka dimungkinkan terjadinya salah satu pihak akan mendominasi pihak lain. Kontrak tersebut memuat kesepakatan antara pengguna barang/jasa sebagai Pihak Pertama dan penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui tahapan proses pengadaan, yang akhirnya penyedia barang/jasa yang terpilih akan menandatangani kontrak dengan pengguna barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pada dasarnya melibatkan dua pihak, yaitu pihak pengguna barang/jasa (pemerintah) dan pihak penyedia barang/jasa (pengusaha), dengan kepentingan yang berbeda yang sulit dipertemukan kalau tidak ada saling pengertian dan kemauan untuk mencapai kesepakatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa bagi keperluan Pemerintah yang menyerap dana APBN/APBD hampir sebesar 60 % akan menciptakan lapangan pekerjaan yang direbut oleh para pengusaha baik pengusaha dalam negeri maupun pengusaha luar negeri karena bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan leberalisme perdagangan.
